Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Ekspedisi dan Pemilik Kendaraan
|
3 June 2015
|
Contoh Surat
|
SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
--NAMA PERUSAHAAN-- DENGAN PEMILIK KENDARAAN / DRIVER
Pada hari ini ………………….
Tanggal …………………….. bertempat di kantor --NAMA PERUSAHAAN--, telah ditandatangani
surat perjanjian kerjasama antara Pihak I (pertama) / Penyedia Angkutan dan
Pihak II (kedua) / Pengelola Angkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nama : ………………….. (Selaku
pemilik/driver kendaraan)
Nomor Polisi :…………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
……………………………………………………
Jenis Kendaraan : Colt Diesel, Fuso, Wing Box
Yang selanjutnya disebut sebagai
Pihak I (pertama)/penyedia angkutan
2. Nama : Cha_Bagus
Jabatan : Direktur /
Transport Manager
Alamat : Purwodadi - Pasuruan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
II (kedua)/Pengelola Angkutan
Kedua belah pihak
sepakat telah membuat kesepakatan dan kerjasama dengan ketentuan sebagai
berikut:
PASAL
1
Pihak I (pertama)/Penyedia Angkutan,
menyediakan angkutan (Colt Diesel, Fuso, Wing Box) / sebagaimana ketentuan
kepemilikan kendaraan yang ditentukan oleh pemerintah, yang akan digunakan oleh
Pihak II (kedua)/Pengelola, untuk kepentingan operasional pengangkutan barang
dari Surabaya, Pandaan, maupun Purwosari ke depo/stock point Indomaret atau
Indomarco ke seluruh wilayah Jawa Timur.
PASAL
2
1. Pihak
II (kedua) mempunyai kewenangan untuk mengatur route perjalanan dan jadwal
pengiriman, ketentuan mengenai pemberian DO (Delivery Order) kepada sopir Pihak
I (pertama).
2. Pihak
I (pertama) menjamin bahwa pengangkutan akan dilakukan secepatnya, tidak
menunda-nunda perjalanan, dan menjamin barang tiba di tempat tujuan tepat
waktu, jika terjadi trouble (hambatan, kemacetan dalam perjalanan), maka akan
dirundingkan/dimusyawarahkan antara Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua).
3. Jika
sopir Pihak I (pertama) menolak menerima DO dan pengangkutan barang, maka
diadakan pemutusan kerjasama atas sopir Pihak I (pertama).
PASAL
3
Pihak I (pertama)/Penyedia Angkutan akan
menerima uang hasil pengangkutan barang Pihak II (kedua), sebagaimana ketentuan
di dalam Pasal 1, paling lambat lebih kurang 10 hari setelah tanggal jatuh
tempo, setelah Pihak II (kedua) mengirimkan tagihan ke PT. Indomarco Adi Prima
setelah dikurangi biaya sopir dan BBM sebagaimana route perjalanan yang telah
dilakukan.
PASAL
4
1. Keamanan,
keselamatan, kerusakan dan pemeliharaan atas kendaraan Pihak I
(pertama)/Penyedia Angkutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak I (pertama)
selaku pemilik angkutan.
2. Keutuhan/kelengkapan
jumlah barang dan kerusakan barang yang diangkut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab sopir Pihak I (pertama).
3. Jika
terjadi ketidak utuhan, tidak lengkapnya jumlah barang yang dikirim, dan kerusakan
barang sebagaimana point 2 diatas, maka akan diadakan musyawarah guna
penggantiannya antara Pihak I dan Pihak II.
PASAL
5
Surat perjanjian ini berlaku 1 tahun
sejak ditandatangani, dan bilamana Pihak I (pertama)/Penyedia Angkutan
mengingkari/tidak menjalankan sesuai isi perjanjian, maka akan ada pemutusan
perjanjian dengan pemberitahuan kepada Pihak 1 (pertama).
PASAL
6
Apabila timbul perselisihan yang tidak
di atur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan
dengan jalan musyawarah dan mufakat, apabila dengan jalan musyawarah dan
mufakat, tidak mencapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk di selesaikan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan
kesadaran penuh tanpa ada unsur paksaan dari manapun juga, dan di buat rangkap
2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua
belah pihak untuk dilaksanakan dengan penuh etikat baik.
PIHAK KESATU
______________________
|
PIHAK KEDUA
CHA BAGUS
|
SAKSI
_________________________
|
nice artikel gan... untuk ngelengkapin contoh perjanjian pengangkutan barang, bisa kunjungi link ini...
ReplyDeletehttp://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/